NOAHS WISH — Pengusaha jalan tol Jusuf Hamka, pemilik PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP), telah menggugat bos MNC Group Bambang Hary Iswanto Tanoesoedibjo (juga dikenal sebagai Hary Tanoe) dan PT MNC Asia Holding Tbk dalam hubungannya dengan transaksi penerbitan surat berharga..
Kasus ini berkaitan dengan transaksi sertifikat deposito yang tidak dapat dicairkan (NCD). Pada tanggal 3 Maret 2025, PT CMNP mengajukan gugatan dengan nomor 194/DIR-KU.11/III/2025 ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Kasus ini bermula dari transaksi surat berharga PT CMNP dengan PT MNC Asia Holding dan Hary Tanoe pada tahun 1999. Pada saat itu, Hary Tanoe menawarkan kepada PT CMNP untuk menukarkan NCD miliknya dengan MTN (Medium Term Note) dan obligasi tahap II milik PT CMNP, menurut keterangan yang diterima PT CMNP pada Selasa (11/3/2025).
Di transaksi ini, PT CMNP memiliki MTN senilai Rp 163,5 miliar dan obligasi senilai Rp 189 miliar, sementara Hary Tanoe memiliki NCD atau sertifikat deposito yang diterbitkan Unibank senilai USD 28 juta. Sesuai kesepakatan yang dibuat pada 12 Mei 1999, PT CMNP menyerahkan MTN dan obligasinya kepada Hary Tanoe pada 18 Mei 1999.
Setelah menyerahkan MTN dan obligasi kepada PT CMNP, Hary Tanoe juga secara bertahap menyerahkan sertifikat deposito kepada PT CMNP. Pada 27 Mei 1999, Hary Tanoe menyerahkan sertifikat deposito senilai USD 10 juta, yang jatuh tempo pada 9 Mei 2022. Pada 28 Mei 1999, Hary Tanoe juga menyerahkan NCD senilai USD 18 juta, yang jatuh tempo pada 10 Mei 2022.
“Hary Tanoesoedibjo-lah yang menyerahkan NCD kepada PT CMNP. Karena itu, NCD tersebut adalah milik Hary Tanoesoedibjo,” tulis keterangan dari pihak CMNP.
Ini adalah awal masalah. NCD Hary Tanoe tidak dapat dicairkan pada tanggal 22 Agustus 2002, dua puluh tahun sebelum jatuh tempo. Unibank, bank penerbit NCD milik Hary Tanoe, diresmikan pada Oktober 2001 sebagai Bank Beku Kegiatan Usaha (BBKU).
PT CMNP menyatakan bahwa Hary Tanoe telah menyadari bahwa penerbitan NCD senilai USD 28 juta miliknya dilakukan secara salah. Dengan mempertimbangkan bunga bulanan 2 persen, PT CMNP mengalami kerugian sekitar Rp 103,4 triliun sebagai akibat dari kejadian tersebut.
Selain itu, NCD yang dikeluarkan Unibank milik Hary Tanoe juga dianggap palsu. CMNP menyatakan bahwa NCD tersebut dibuat di luar ketentuan yang tercantum dalam Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 21/27/UPG tanggal 27 Oktober 1988 tentang Penerbitan Sertifikat Deposito oleh Bank dan Lembaga Keuangan bukan Bank di Indonesia.
Bukti dugaan kuat NCD milik Ketua Umum Partai Perindo itu yakni diterbitkan dalam mata uang dolar Amerika Serikat dan jangka waktu jatuh temponya lebih dari 2 tahun.
“Dengan demikian, NCD Unibank milik Hary Tanoesoedibjo tersebut tidaklah eligible,” kata pihak CMNP.
Klaim bahwa kubu Hary Tanoe hanya bertindak sebagai broker dalam transaksi tersebut juga dibantah oleh pihak CMNP. Karena NCD adalah surat berharga yang bersifat “atas bawa”, siapa pun yang memegangnya dan dapat menunjukkannya untuk diuangkan adalah pemiliknya.
Sebelum melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, PT CMNP juga telah melaporkan Hary Tanoe ke Polda Metro Jaya. Laporan itu juga berkaitan dengan pertukaran obligsi PT CMNP dengan sertifikat deposito milik Hary Tanoe yang diduga palsu.
Laporan Dirut PT Citra Marga Nusaphala Persada (CMNP) Budhy Hardono dikirim ke Polda Metro Jaya sebagai berikut: “Pelapor selaku Direktur Utama PT Citra Marga Nusaphala Persada (CMNP) Tbk menerangkan bahwa sekitar bulan Januari 2025, korban memeriksa dokumen laporan keuangan PT CMNP dan menemukan data-data mengenai transaksi pertukaran obligasi antara PT CMNP dengan Sertifikat Deposito Yang Dapat Diperdagangkan PT Bank Unibank Tbk milik Bambang Hary Is
Sebaliknya, pada hari Selasa, 11 Maret 2025, PT MNC Asia Holding Tbk akan melaporkan masalah ini ke Bareskrim Polri. PT MNC Asia Holding Tbk juga menyerahkan masalah ini kepada Hotman Paris, kuasa hukumnya.
SUMBER DETIKNEWS.COM : Gaduh Transaksi Tahun 1999, Jusuf Hamka Gugat Bos MNC Hary Tanoe