NOAHS WISH — Laporan dugaan pungutan liar di SDN Ciater 2 akan diteliti oleh Disdikbud Tangsel Kota Tangerang Selatan.Kepala Disdikbud Tangsel, Deden Deni, menyatakan bahwa pihak berwenang yang melakukan pungli akan dihukum sesuai dengan undang-undang.
“Setiap laporan atau keluhan terkait dugaan pungutan liar akan ditindaklanjuti sesuai dengan mekanisme yang berlaku,” kata Deden, yang dikonfirmasi pada Rabu (12/3/2025).
Deden membantah bahwa dia telah meminta SDN Ciater 2 untuk mengeluarkan siswa karena orangtua mengecam tuduhan pungli.
“Kami menegaskan bahwa tidak pernah menginstruksikan pengeluaran siswa terkait kritik orang tua. Setiap kebijakan sekolah harus berlandaskan aturan yang berlaku serta mengutamakan hak pendidikan bagi setiap anak,” kata dia.
Lebih lanjut, Deden menyebut bahwa kritik dan masukan dari masyarakat merupakan bagian penting dalam perbaikan layanan pendidikan.
Oleh sebab itu, ia mengimbau, khususnya kepada orangtua murid, untuk menyampaikan keluhannya terkait masalah pendidikan di Tangsel.
“Dinas selalu terbuka terhadap kritik dan masukan dari masyarakat. Kritik yang konstruktif menjadi bagian penting dalam peningkatan mutu layanan pendidikan di Kota Tangerang Selatan,” katanya.
Sebelumnya, diketahui bahwa Komite Sekolah yang terdiri dari orangtua murid sempat meminta dana sebesar Rp 10.000 untuk THR guru di sekolah itu. Pernyataan ini disampaikan oleh Didin Siabudin, Kabid SD Dinas Pendidikan Kota Tangsel.
“Memang awalnya dari iuran Rp 10.000 itu. Tapi sudah kami suruh kembalikan dan kami sudah periksa,” kata Didin, Selasa (11/3/2025).
Para orangtua diminta untuk memberikan uang dengan nominal tersebut hingga terkumpul Rp 9 juta. Rencananya, uang tersebut akan diberikan kepada guru sebesar Rp 350.000 per orang.
“Yang sudah terkumpul itu kurang lebih Rp 9 juta tapi sudah dikembalikan. Mereka bilang untuk THR Rp 350.000 tapi kami bilang tidak boleh,” jelas Didin.
SUMBER MEGAPOLITAN KOMPAS.COM : Disdikbud Tangsel Akan Tindaklanjuti Laporan Dugaan Pungli di SDN Ciater 2